2.1 Posyandu
2.1.1 Definisi Posyandu
Posyandu merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumber daya
Masyarakat (UKBM) yang dikelola dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat,
dengan bimbingan dari petugas puskesmas dan lintas sektor terkait pelayanan
kesehatan dasar pelayanan kesehatan yang mempercepat penurunan AKI dan AKB yang
sekurang-kurangnya mencakup 5 kegiatan yakni KIA, KB, imunisasi, gizi dan
penanggulangan diare.1,12 Upaya peningkatan peran dan fungsi
posyandu bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah saja, namun semua komponen
yang ada di masyarakat, termasuk kader. Peran kader dalam penyelenggaraan
posyandu sangat besar karena selain sebagai pemberi informasi kesehatan kepada
masyarakat juga sebagai penggerak masyarakat untuk datang ke posyandu dan
melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat. 1,13
2.1.2 Tujuan Posyandu
1.
Mempercepat penurunan angka kematian ibu (ibu hamil, melahirkan dan
nifas) dan anak, meningkatkan pelayanan kesehatan ibu untuk menurunkan IMR.
2.
Mempercepat penerimaan atau membudayakan NKKBS (Norma Kelurga Kecil
Bahagia Sejahtera)
3.
Meningkatkan peran serta dan kemampuan masyarakat untuk mengembangkan
kegiatan kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) serta kegiatan-kegiatan lain
yang menunjang peningkatan kemampuan hidup sehat sejahtera.
4.
Pendekatan dan pemerataan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam
usaha meningkatkan cakupan layanan kesehatan pada penduduk berdasarkan letak
geografis.
5.
Berfungsi sebagai wahana gerakan reproduksi keluarga sejahtera,
gerakan ketahanan keluarga, dan gerakan ekonomi keluarga sejahtera.
6.
Menghimpun potensi masyarakat untuk berperan serta secara aktif
meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan ibu, bayi, balita dan keluarga serta
mempercepat penurunan angka kematian ibu, bayi dan balita.
7.
Meningkatkan dan pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka alih
teknologi untuk swekelola usaha-usaha kesehatan masyarakat.13,14,15
2.1.3 Manfaat Posyandu
- Bagi Masyarakat
a.
Memperoleh kemudahan untuk mendapatkan informasi dan pelayanan
kesehatan bagi ibu, bayi, dan anak balita.
b.
Pertumbuhan anak balita terpantau sehingga tidak menderita gizi kurang
atau gizi buruk.
c.
Bayi dan anak balita mendapatkan kapsul vitamin A.
d.
Bayi memperoleh imunisasi lengkap.
e.
Ibu hamil akan terpantau berat badannya dan memperoleh tablet tambah
darah (Fe) serta imunisasi Tetanus Toksoid (TT).
f.
Ibu nifas memperoleh kapsul Vitamin A dan tablet tambah darah (Fe).
g.
Memperoleh penyuluhan kesehatan terkait tentang kesehatan ibu dan
anak.
h.
Apabila terdapat kelainan pada bayi, anak balita, ibu hamil, ibu nifas
dan ibu menyusui dapat segera diketahui dan dirujuk ke puskesmas.
i.
Dapat berbagi pengetahuan dan pengalaman tentang kesehatan ibu, bayi
dan anak balita.
- Bagi Kader
a.
Mendapatkan berbagai informasi kesehatan lebih dahulu dan lebih
lengkap.
b.
Ikut berperan secara nyata dalam perkembangan tumbuh kembang anak
balita
dan kesehatan ibu.
c.
Menjadi panutan karena telah mengabdi demi pertumbuhan anak dan
kesehatan ibu.12
2.1.4
Sasaran Posyandu
Sasaran dari program posyandu adalah seluruh masyarakat, terutama bayi
berusia kurang dari 1 tahun, anak balita usia 1 sampai 5 tahun, ibu hamil, ibu
melahirkan, ibu nifas, ibu menyusui dan Wanita Usia Subur (WUS).13,15
2.1.5
Dasar Pelaksanaan Posyandu
- Surat Keputusan Bersama antara Menteri
Dalam Negeri RI, Menteri Kesehatan RI, dan Kepala Badan Koordinasi
keluarga Berencana Nasional.
Posyandu diselenggarakan terutama untuk
melayani balita (baik imunisasi maupun penimbangan berat badan) dan orang
lanjutt usia (Posyandu Lansia). Posyandu dicanangkan pada tahun 1986, lahir
melalui suatu Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri RI, Menteri
Kesehatan RI, dan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN),
yaitu SK Menteri Dalam Negeri No. 23 Tahun 1985, SK Menteri Kesehatan No. 21/Men.Kes/Inst.B/IV/1985,
dan SK Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) No.
112/HK-011/A/1985 tentang penyelenggara Posyandu, yaitu :
1. Meningkatkan kerjasama lintas sektoral untuk
menyelenggarakan posyandu dalam lingkup Lembaga Kesehatan Masyarakat Desa
(LKMD) dan Program Kesejahteraan Keluarga (PKK).
2. Mengembangkan peran serta masyarakat dalam
meningkatkan fungsi posyandu serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam
program-program pembangunan masyarakat desa.
3. Meningkatkan fungsi dan peranan LKMD dan PKK,
serta mengutamakan peranan kader pembangunan.
4. Melaksanakan pembentukan posyandu di wilayah
atau di daerah masing-masing dari melaksanakan pelayanan paripurna sesuai
petunjuuk Depkes dan BKKBN.
- Undang-undang No.23 Tahun 1992.
Dasar pelaksanaan posyandu yang lain adalah
Undang-undang No. 23 Tahun 1992 pasal66 tentang dana sehat sebagai cara
penyelenggaraan dan pengelolaan pemeliharaan kesehatan secara paripurna, yaitu
:
1. Pemerintah mengembangkan, membina, dan
mendorong jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat sebagai cara dijadikan
landasan setiap penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang pembiayaannya
dilaksanakan secara praupaya berasaskan usaha bersama dan kekeluargaan.
2. Jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat
merupakan cara penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan dan pembiayaannya,
dikelola secara terpadu untuk tujuan meningkatkan derajat kesehatan, wajib
dilaksanakan oleh setiap penyelenggara.
3. Penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan
masyarakat harus berbentuk badan hokum dan memiliki izin operasional serta
kepesertaannya bersifat aktif.
4. Ketentuan mengenai penyelenggaraan jaminan
pemeliharaan kesehatan masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri &
Otonomi Daerah.
Legitimasi keberadaan posyandu ini diperkuat
kembali melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah tertanggal
13 Juni 2001 yang antara lain berisikan “Pedoman Umum Revitalisasi Posyandu”,
yang antara lain meminta diaktifkannya kembali Kelompok Kerja Operasional
(POKJANAL) Posyandu di semua tingkatan administrasi pemerintahan.14
2.1.6
Penyelenggaraan Posyandu
Dalam penyelenggaraannya, pelaksanaan kegiatan
adalah anggota masyarakat yang telah dilatih menjadi kader kesehatan setempat
di bawah bimbingan puskesmas. Pengurus Posyandu sekurang-kurangnya terdiri dari
ketua, sekretaris, dan bendahara.2,15
Contoh alternatif Bagan kepengurusan Pengorganisasi Posyandu di
desa/kelurahan atau sebutan lainnya sebagai berikut :2
Bagan 2.1 Badan Kepengurusan Posyandu
Pengelola posyandu adalah pengurus yang
dibentuk oleh ketua RW yang berasal dari kader PKK, tokoh masyarakat formal dan
informal serta kader kesehatan yang ada di wilayah tersebut.15 Pengelola
Posyandu dipilih dari dan oleh masyarakat saat musyawarah pembentukan Posyandu.2
Berikut
ini beberapa kriteria pengelola Posyandu :
1. Diutamakan berasal dari para sukarelawan dan
tokoh masyarakat setempat.
2. Memiliki semangat pengabdian, berinisiatif
tinggi, dan mampu memotivasi masyarakat.
3. Bersedia bekerja secara sukarela bersama
masyarakat.2,12
2.1.7
Waktu dan Lokasi Posyandu
Penyelenggaraan Posyandu sekurang-kurangnya
satu (1) kali dalam sebulan.Jika diperlukan, hari buka Posyandu dapat lebih
dari satu (1) kali dalam sebulan. Hari dan waktunya sesuai dengan hasil
kesepakatan masyarakat.12
Posyandu berlokasi di setiap desa/kelurahan/RT/RW atau dusun, salah satu
kios di pasar, salah satu ruangan perkantoran, atau tempat khusus yang dibangun
oleh swadya masyarakat yang dapat disebut dengan nama “Wisma Posyandu”. Serta tempat
penyelenggaraan kegiatan Posyandu sebaiknya berada di lokasi yang mudah
dijangkau oleh masyarakat.2,14
2.1.8
Pembentukan Posyandu
Posyandu dibentuk oleh masyarakat
desa/kelurahan dengan tujuan untuk mendekatkan pelayanan kesehatan dasar,
terutama KIA, KB, imunisasi, gizi dan penanggulangan diare kepada masyarakat
setempat.
Langkah-langkah pembentukan Posyandu :
- Mempersiapkan para petugas/aparat
sehingga bersedia dan memiliki kemampuan mengelola serta membina Posyandu.
- Mempersiapkan masyarakat, khususnya tokoh
masyarakat sehingga bersedia
mendukung penyelenggaraan Posyandu.
3. Melakukan Survei Mawas Diri (SMD) agar
masyarakat mempunyai rasa memiliki,
melalui penemuan sendiri masalah yang dihadapi dan potensi yang dimiliki.
- Melakukan Musyawarah Masyarakat Desa
(MMD) untuk mendapatkan dukungan dari tokoh masyarakat.
- Membentuk dan memantau kegiatan Posyandu
dengan kegiatan pemilihan pengurus dan kader, orientasi pengurus dan
pelatihan kader Posyandu, pembentukan dan peresmian Posyandu, serta
penyelengaraan dan pemantauan kegiatan Posyandu.
- Posyandu dibentuk dari pos-pos yang telah
ada seperti : pos penimbangan balita, pos imunisasi, pos keluarga
berencana desa, pos kesehatan.12,13
2.1.9
Pelayanan Posyandu
Pelaksanaan kegiatan di posyandu dikenal dengan nama “sistem lima meja”,
dimana kegiatan di masing-masing meja mempunyai kegiatan khusus dengan jumlah
minimal kader untuk setiap Posyandu adalah 5 (lima) orang. Jumlah ini sesuai
dengan jumlah kegiatan utama yang dilaksanakan oleh Posyandu, yakni mengacu pada
system 5 meja.2,13 Sistem lima meja tersebut tidak berarti bahwa
posyandu harus memiliki lima buah meja untuk pelaksanaan nya, tetapi kegiatan
posyandu tersebut harus mencakup lima pokok kegiatan, yaitu seperti :
a)
Meja 1 : Pendaftaran bagi pengunjung Posyandu
seperti bayi/balita, yaitu menuliskan
nama balita pada KMS dan secarik kertas yang diselipkan pada KMS dan mendaftar
iu hamil, yaitu menuliskan nama ibu hamil pada formulir atau registrasi ibu
hamil yang dilakukan oleh kader kesehatan.
b)
Meja 2 : Penimbangan bayi, balita, ibu hamil, dan
mencatat hasil penimbangan pada secarik kertas yang akan dipindahkan pada KMS.
dilakukan oleh kader kesehatan.
c)
Meja 3 : Mengisi KMS
atau memindahkan catatan hasil penimbangan bayi atau balita dari secarik kertas
ke dalam KMS anak tersebut, oleh kader
kesehatan.
d)
Meja 4 : Menjelaskan data KMS atau keadaan anak
berdasarkan data kenaikan berat badan yang digambarkan dalam grafik KMS kepada
ibu dari anak yang bersangkutan dan memberikan penyuluhan dan pelayanan gizi bagi ibu bayi/balita dan ibu hamil dan ibu
menyusui dengan mengacu pada data KMS atau dari hasil pengamatan mengenai
masalah yang dialami sasaran,dilakukan oleh kader kesehatan.
e)
Meja 5 : Merupakan kegiatan pelayanan sektor yang
biasanya dilakukan oleh petugas kesehatan, PLKB, PPL, dan lain-lain. Pelayanan
yang diberikan antara lain: pemberian imunisasi, pemasangan alat kontrasepsi,
atau pengobatan bagi yang memerlukan, dan periksa kehamilan, dilayani oleh
kader kesehatan. Bila ada kasus yang tidak dapat ditangani dirujuk ke
puskesmas.13,14
2.1.8
Jenjang Strata Posyandu
Konstribusi posyandu dalam meningkatkan
kesehatan bayi dan anak balita sangat besar namun sampai saat ini kualitas
pelayanan posyandu masih perlu ditingkatkan.Keberadaan kader dan sarana yang ada
merupakan modal dalam keberlanjutan posyandu. Strata atau tingkat perkembangan
posyandu dapat dilihat pada pola pembinanan posyandu yang dikenal dengan telaah
kemandirian posyandu yaitu semua posyandu didata tingkat pencapaiannya dari
segi pengorganisasian dan pencapaian programnya.12,13
Strata posyandu dari terendah sampai tertinggi sebagai berikut :
·
Posyandu Pratama (warna merah) :
Merupakan posyandu yang belum mantap, kegiatan belum rutin tiap bulan dengan
kader terbatas, kurang dari 5 (lima) orang. Keadaan ini dinilai gawat sehingga
intervensi nya adalah pelatihan kader ulang artinya kader yang ada perlu
ditambah dan dilakukan pelatihan dasar lagi.
·
Posyandu Madya (warna kuning) :
Merupakan posyandu dengan kegiatan lebih
teratur yaitu lebih dari 8 (delapan) kali per tahun dengan jumlah kader 5 orang
atau lebih, akan tetapi cakupan program utamanya (KB, KIA, Gizi dan imunisasi)
masih rendah yaitu kurang dari 50 %. Ini berarti, kelestarian posyandu sudah
baik tetapi masih rendah cakupannya.
·
Posyandu Purnama (warna hijau) :
Merupakan posyandu madya yang cakupan kelima kegiatan pokoknya lebih dari 50 %,
mampu melaksanakan program tambahan dan sudah memperoleh sumber pembiyaaan dari
dana sehat yang dikelola masyarakat yang jumlah peserta masih terbatas yakni
kurang dari 50 % kepala keluarga (KK) di wilayah kerja posyandu.
·
Posyandu Mandiri (warna biru) :
Merupakan posyandu yang sudah dapat melakukan kegiatan secara teratur, cakupan
lima program utama sudah bagus, ada program tambahan dan dana sehat telah
menjangkau lebih dari 50% KK.2,13,15
2.2
Jenis Program Posyandu
Posyandu memiliki 5 program utama, yakni Kesehatan ibu dan anak,
Keluarga berencana (KB), Imunisasi, Gizi, dan Pencegahan dan Penanggulangan
Diare. Dengan rincian sebagai berikut :
2.2.1.
Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
a. Ibu Hamil
Pelayanan yang diselenggarakan untuk ibu hamil
mencakup :
1. Penimbangan berat badan dan pemberian tablet
besi yang dilakukan kader kesehatan. Jika ada petugas Puskesmas ditambah dengan
pengukuran tekanan darah dan pemberian imunisasi Tetanus Toksoid dengan
pemberian dan selang waktu yaitu :
Tabel 2.1.Pemberian vaksin TT untuk ibu yang
belum pernah imunisasi (DPT/TT/Td) atau tidak tahu status imunisasinya.
Pemberian
|
Selang Waktu Minimal
|
TT1
|
Saat kunjungan pertama
|
TT2
|
4 minggu setelah TT1
|
TT3
|
6 bulan setelah TT2
|
TT4
|
1 tahun jika setelah TT3
|
TT5
|
1 tahun setelah TT4
|
Bila tersedia ruang pemeriksaan, ditambah
dengan pemeriksaan tinggi fundus/usia kehamilan.Apabila ditemukan kelainan,
segera dirujuk ke Puskesmas.
2.
Untuk lebih meningkatkan kesehatan ibu hamil, perlu diselenggarakan
Kelompok Ibu Hamil pada setiap hari buka Posyandu atau pada hari lain sesuai
dengan kesepakatan. Kegiatan Kelompok Ibu Hamil antara lain sebagai berikut:
a. Penyuluhan: tanda bahaya pada ibu hamil,
persiapan persalinan, persiapan menyusui, KB dan gizi.
b. Perawatan payudara dan pemberian ASI.
c. Peragaan pola makan ibu hamil.
d. Peragaan perawatan bayi baru lahir.
e. Senam ibu hamil.1,2,16
b.
Ibu Nifas dan Menyusui
Pelayanan yang diselenggarakan untuk ibu nifas
dan menyusui mencakup:
1)
Penyuluhan kesehatan,KB, ASI dan gizi, ibu nifas, perawatan kebersihan
jalan lahir (vagina).
2)
Pemberian vitamin A dan tablet besi.
3)
Perawatan payudara.
4)
Senam ibu nifas.2
c.
Bayi dan Anak balita
Adapun jenis pelayanan yang diselenggarakan
Posyandu untuk batita mencakup :
1)
Penimbangan berat badan.
Penimbangan
balita dilakukan tiap bulan di posyandu penimbangan secara rutin di posyandu untuk
pemantauan pertumbuhan dan mendektesi sedini mungkin penyimpangan pertumbyhan
balita. Dari penimbangan yang kemudian di catat di KMS, dari data tersebut
dapat diketahui status pertumbuhan balita, apabila penyelenggaraan posyandu
baik maka upaya untuk pemenuhan dasar pertumbuhan anak akan lebih baik pula.1
KMS adalah kartu untuk mencatat dan memantau
perkembangan balita dengan melihat garis pertumbuhan berat badan anak dari
bulan ke bulan pada KMS dapat diketahui status pertumbuhan anaknya. Kriteria
Berat Badan balita di KMS:
a.
Berat badan naik :
Berat badan bertambah mengikuti salah satu
pita warna, berat badan bertambah ke pita warna di atasnya.
b. Berat badan tidak naik :
Berat badannya berkurang atau turun, berat
badan tetap, berat badan bertambah atau naik tapi pindah ke pita warna di
bawahnya.
c. Berat badan dibawah garis merah :
Merupakan awal tanda balita gizi buruk,
pemberian makanan tambahan atau PMT. PMT diberikan kepada semua balita yang
menimbang ke posyandu.
2) Penentuan status pertumbuhan.
3) Pemberian Vitamin A bersumber dari
sayur-sayuran berwarna hijau (baik daun katu, serta buah-buahan berwarna segar
seperti papaya, tomat, wortel, mangga. Dan dari sumber hewani seperti telur,
hati, ikan). Vitamin A membuat mata menjadi sehat, tumbuh kuat, serta mencegah
kebutaan. Beri kapsul vitamin A biru dengan dosis 100.000 IU hanya diberikan
untuk bayi usia 6-11 bulan dan kapsul merah dengan 200.000 IU hanya diberikan
untuk anak balita dan ibu nifas. Dapatkan kapsul Vitamin A secara gratis di
setiap bulan Februari dan Agustus di Posyandu atau Puskesmas.
4) Jika ada tenaga kesehatan puskesmas dilakukan
pemeriksaan kesehatan, imunisasi, dan deteksi dini tumbuh kembang. Apabila
ditemukan kelainan, segera dirujuk ke puskesmas.3,15
Untuk target pelayanan kesehatan ibu dan
anakyang harus dicapai adalah sebesar 90%.3 Rasio kematian ibu yang
merupakan salah satu indikator Millenium
Development Goals (MDG’S) yang harus dicapai tahun 2015 yaitu
102 per 100.000 kelahiran hidup.18
2.2.2.
Keluarga Berencana
Pelayanan Keluarga Berencana berupa pelayanan
kontrasepsi kondom, pil KB, dan suntik KB. Alat ber-KB untuk Istri :
1. Pil, diminum secara teratur setiap hari secara
terus menerus, untuk ibu yang sedang menyusui minum pil KB khusus.
2. Suntik, disuntikkan pada pantat sebelah
kanan/kiri setiap satu atau tiga bulan sekali tergantung dari jenis suntikan.
3. Implant, dipasang di lengan atas ibu.
4. IUD, dipasang di Rahim dua hari atau enam –
delapan minggu setelah persalinan.
5. Tubektomi, dokter akan melakukan operasi kecil
untuk menjepit/memotong saluran telur.
Pelayanan KB di Posyandu yang dapat
diselenggarakan oleh kader adalah pemberian kondom dan pemberian pil
ulangan.Jika ada tenaga kesehatan puskesmas dilakukan suntik KB dan konseling
KB. Apabila tersedia ruangan dan peralatan yang menunjang dilakukan pemasangan
IUD.1,2
Menurut Departemen Kesehatan target penggunaan
alat kontrasepsi guna menciptakan Keluarga Berencana (KB) sebesar 65%.19
2.2.3.
Imunisasi
Di
posyandu balita akan mendapatkan layanan imunisasi. Macam imunisasi yang
diberikan di posyandu adalah :
A. BCG untuk mencegah penyakit TBC, Imunisasi BCG
merupakan vaksin hidup yang memberikan perlindungan terhadap penyakit TB. BCG
mempunyai kemampuan klinis untuk mencegah TB Paru (berkisar dari 0-80%) . Dosis
yang diberikan untuk bayi kurang dari satu tahun adalah o,05 ml dan untuk anak 0,10
ml. imunisasi diberikan intrakutan di daerah insersi muskulus deltoideus kanan.
B. DPT untuk mencegah penyakit difteri, pertussis
(batuk rejan), tetanus. DPT merupakan vaksin yang mengandung tiga elemen yaitu
toksoid, corinebacterium diphtheria, bakteri Bordetella pertussis yang telah
dimatikan (seluruh sel), dan toksoid clostridium tetani (tetanus).
C. Polio untuk mencegah penyakit kelumpuhan, ada
dua jenis dua vaksin olioniolitis yaitu vaksin yang diberikan tipe secara oral
dan diberikan secara suntikan vaksin polio melitis oral mengandung tiga tipe
virus polio yang dilemahkan. WHO merekomendasikan pemberian vaksin polio
trivalens sebagai vaksin pilihan untuk pemberantasan polio miolitis.
D. Campak adalah preparat virus yang dilemahkan
dan berasal dari berbagai strain virus campak yang di isolasi pada tahun 1950.
Cara pemberian imunisasi campak melalui subkutan atau intramuskuler dengan
dosis 0,5 cc. pemberian vaksin campak direkomendasikan usia 8-9 bulan.
Pemberian vaksin imunisasi campak ulangan dapat diberikan pada usia 6-7 tahun,
setiap dosis mengandung tidak kurang dari 1000 invektif Unit Virus Strain CAM
70 dan tidak lebih dari 100mcg residu kanamycin dan 30 mcg residu eryphromycin
E. Hepapatis B untuk mencegah penyakit Hepatitis
B (penyakit kuning). Ada dua tipe vaksin hepatitis B yang mengandung HbsAg
yaitu vaksin yang berasal dari plasma dan vaksin rekombinan. Imunisasi
diberikan dengan cara intramuskuler dengan dosis 0,5cc.1
Tujuan pemberian imunisasi ini adalah untuk mencegah terjadinya infeksi
tertentu, apabila terjadi penyakit ttidak akan terlalu parah dan dapat mencegah
gejala yang dapat menimbulkan cacat atau kematian.1
Indikator RPJMN untuk program imunisasi yaitu persentase
kabupaten/kota yang mencapai 80% imunisasi dasar lengkap pada bayi. Pada tahun
2015 sebanyak 292 kabupaten/kota (56,8%) telah mencapai 80% imunisasi dasar
lengkap pada bayi, dengan demikian target RPJMN pada tahun 2015 sebesar 75%
belum tercapai.20
Indonesia berkomitmen pada lingkup ASEAN dan
SEARO bahwa dalam mencapai target eliminasi campak ttahun 2020, diperlukan
cakupan imunisasi campak minimal 95% secara merata di seluruh
kabupaten/kota.Hal itu terkait dengan realita bahwa campak merupakan penyebab
utama kematian pada balita.20
2.2.4.
Gizi
Pelayanan gizi di posyandu dilakukan oleh
kader. Sasarannya adalah bayi, balita, ibu hamil, dan wanita usia subur. Jenis
pelayanan yang diberikan meliputi penimbangan berat badan, deteksi dini
gangguan pertumbuhan, penyuluhan gizi, pemberian PMT, pemberian vitamin A dan
pemberian sirup Fe. Khusus untuk ibu hamil dan nifas, ditambah dengan pemberian
tablet besi serta kapsul Yodium untuk bertempat tinggal di daerah gondok
endemik. Apabila setelah 2 kali penimbangan tidak ada kenaikan berat badan,
segera dirujuk ke puskesmas.1,2,21
Tabel 2.2. Pola makan anak
Usia
|
Pola Makan
|
0-6 bulan
|
ASI saja
|
6-9 bulan
|
ASI + MPASI
(contohnya : bubur susu atau bubur tim yang dilumat)
|
9-11 bulan
|
ASI + MPASI yang
lebih padat (contohnya : bubur nasi, nasi tim, dan nasi lembek)
|
1-2 tahun
|
Makanan
keluarga/makanan yang dicincang atau dihaluskan 3-4 kali sehari.
|
2-3 tahun
|
Makanan keluarga +
makanan selingan 2 kali sehari.
|
Tabel 2.3.indikator Pembinaan Gizi Masyarakat Tahun 2015-2017
Sasaran
|
Indikator
|
Target
|
||
2015
|
2016
|
2017
|
||
Meningkatnya pelayanan gizi masyarakat
|
Persentasi ibu hamil KEK yang mendapat makanan tambahan
|
13%
|
50%
|
65%
|
Persentase ibu hamil yang mendapat Tablet Tambah Darah
(TTD)
|
82%
|
85%
|
90%
|
|
Persentase bayi usia kurang dari 6 bulan yang mendapat ASI
eksklusif
|
39%
|
42%
|
44%
|
|
Persentase bayi baru lahir mendapat Inisiasi Menyusu Dini
|
38%
|
41%
|
44%
|
|
Persentase balita kurus yang mendapat makanan tambahan
|
70%
|
75%
|
80%
|
|
Persentase remaja puteri yang mendapat Tablet Tambah Darah
(TTD)
|
10%
|
15%
|
20%
|
2.2.5.
Pencegahan dan Penanggulangan Diare
Diare adalah buang air besar/lembek cair
bahkan dapat berupa air saja yang frekuensinya lebih sering dari biasanya
(biasanya 3 kali atau lebih dalam sehari) dan berlangsung kurang dari 14 hari.
Penyakit diare merupakan penyakit endemis di
Indonesia dan juga merupakan penyakit potensial KLB yang sering disertai dengan
kematian. Menurut hasil Riskesdas 2007, diare merupakan penyebab kematian nomor
satu pada bayi (31,4%) dan pada balita (25,2%), sedangkan pada golongan semua
umur merupakan penyebab kematian yang ke-empat (13,2%). Pada tahun 2012 angka
kesakitan diare pada semua umur sebesar 214 per 1.000 penduduk dan angka
kesakitan diare pada balita 900 per 1.000 penduduk (Kajian Morbiditas Diare 2012).
Pencegahan diare di posyandu dilakukan antara lain dengan penyuluhan
perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Penanggulangan diare di Posyandu
dilakukan antara lain dengan penyuluhan, pemberian larutan gula dan garam yang
dapat dibuat sendiri oleh masyarakat atau pemberian oralit yang disediakan. Dan
adapun target cakupan pelayanan penderita diare yang ingin dicapai oleh
pemerintah adalah 100%.1,8
Tidak ada komentar:
Posting Komentar