Rabu, 25 Maret 2020

POSYANDU


2.1        Posyandu                          
2.1.1     Definisi Posyandu
      Posyandu merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumber daya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat, dengan bimbingan dari petugas puskesmas dan lintas sektor terkait pelayanan kesehatan dasar pelayanan kesehatan yang mempercepat penurunan AKI dan AKB yang sekurang-kurangnya mencakup 5 kegiatan yakni KIA, KB, imunisasi, gizi dan penanggulangan diare.1,12 Upaya peningkatan peran dan fungsi posyandu bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah saja, namun semua komponen yang ada di masyarakat, termasuk kader. Peran kader dalam penyelenggaraan posyandu sangat besar karena selain sebagai pemberi informasi kesehatan kepada masyarakat juga sebagai penggerak masyarakat untuk datang ke posyandu dan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat. 1,13
2.1.2    Tujuan Posyandu
1.          Mempercepat penurunan angka kematian ibu (ibu hamil, melahirkan dan nifas) dan anak, meningkatkan pelayanan kesehatan ibu untuk menurunkan IMR.
2.          Mempercepat penerimaan atau membudayakan NKKBS (Norma Kelurga Kecil Bahagia Sejahtera)
3.          Meningkatkan peran serta dan kemampuan masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) serta kegiatan-kegiatan lain yang menunjang peningkatan kemampuan hidup sehat sejahtera.
4.          Pendekatan dan pemerataan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam usaha meningkatkan cakupan layanan kesehatan pada penduduk berdasarkan letak geografis.
5.          Berfungsi sebagai wahana gerakan reproduksi keluarga sejahtera, gerakan ketahanan keluarga, dan gerakan ekonomi keluarga sejahtera.
6.          Menghimpun potensi masyarakat untuk berperan serta secara aktif meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan ibu, bayi, balita dan keluarga serta mempercepat penurunan angka kematian ibu, bayi dan balita.
7.          Meningkatkan dan pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka alih teknologi untuk swekelola usaha-usaha kesehatan masyarakat.13,14,15
2.1.3   Manfaat Posyandu
  1. Bagi Masyarakat
a.    Memperoleh kemudahan untuk mendapatkan informasi dan pelayanan kesehatan bagi ibu, bayi, dan anak balita.
b.   Pertumbuhan anak balita terpantau sehingga tidak menderita gizi kurang atau gizi buruk.
c.    Bayi dan anak balita mendapatkan kapsul vitamin A.
d.   Bayi memperoleh imunisasi lengkap.
e.    Ibu hamil akan terpantau berat badannya dan memperoleh tablet tambah darah (Fe) serta imunisasi Tetanus Toksoid (TT).
f.    Ibu nifas memperoleh kapsul Vitamin A dan tablet tambah darah (Fe).
g.   Memperoleh penyuluhan kesehatan terkait tentang kesehatan ibu dan anak.
h.   Apabila terdapat kelainan pada bayi, anak balita, ibu hamil, ibu nifas dan ibu menyusui dapat segera diketahui dan dirujuk ke puskesmas.
i.     Dapat berbagi pengetahuan dan pengalaman tentang kesehatan ibu, bayi dan anak balita.
  1. Bagi Kader
a.    Mendapatkan berbagai informasi kesehatan lebih dahulu dan lebih lengkap.
b.   Ikut berperan secara nyata dalam perkembangan tumbuh kembang anak                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         balita dan kesehatan ibu.
c.    Menjadi panutan karena telah mengabdi demi pertumbuhan anak dan kesehatan ibu.12
2.1.4       Sasaran Posyandu
      Sasaran dari program posyandu adalah seluruh masyarakat, terutama bayi berusia kurang dari 1 tahun, anak balita usia 1 sampai 5 tahun, ibu hamil, ibu melahirkan, ibu nifas, ibu menyusui dan Wanita Usia Subur (WUS).13,15
2.1.5       Dasar Pelaksanaan Posyandu
  1. Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Kesehatan RI, dan Kepala Badan Koordinasi keluarga Berencana Nasional.
Posyandu diselenggarakan terutama untuk melayani balita (baik imunisasi maupun penimbangan berat badan) dan orang lanjutt usia (Posyandu Lansia). Posyandu dicanangkan pada tahun 1986, lahir melalui suatu Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Kesehatan RI, dan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), yaitu SK Menteri Dalam Negeri No. 23 Tahun 1985, SK Menteri Kesehatan No. 21/Men.Kes/Inst.B/IV/1985, dan SK Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) No. 112/HK-011/A/1985 tentang penyelenggara Posyandu, yaitu :
1.     Meningkatkan kerjasama lintas sektoral untuk menyelenggarakan posyandu dalam lingkup Lembaga Kesehatan Masyarakat Desa (LKMD) dan Program Kesejahteraan Keluarga (PKK).
2.     Mengembangkan peran serta masyarakat dalam meningkatkan fungsi posyandu serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam program-program pembangunan masyarakat desa.
3.     Meningkatkan fungsi dan peranan LKMD dan PKK, serta mengutamakan peranan kader pembangunan.
4.     Melaksanakan pembentukan posyandu di wilayah atau di daerah masing-masing dari melaksanakan pelayanan paripurna sesuai petunjuuk Depkes dan BKKBN.
  1. Undang-undang No.23 Tahun 1992.
Dasar pelaksanaan posyandu yang lain adalah Undang-undang No. 23 Tahun 1992 pasal66 tentang dana sehat sebagai cara penyelenggaraan dan pengelolaan pemeliharaan kesehatan secara paripurna, yaitu :
1.     Pemerintah mengembangkan, membina, dan mendorong jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat sebagai cara dijadikan landasan setiap penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang pembiayaannya dilaksanakan secara praupaya berasaskan usaha bersama dan kekeluargaan.
2.     Jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat merupakan cara penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan dan pembiayaannya, dikelola secara terpadu untuk tujuan meningkatkan derajat kesehatan, wajib dilaksanakan oleh setiap penyelenggara.
3.     Penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat harus berbentuk badan hokum dan memiliki izin operasional serta kepesertaannya bersifat aktif.
4.     Ketentuan mengenai penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  1. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri & Otonomi Daerah.
Legitimasi keberadaan posyandu ini diperkuat kembali melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah tertanggal 13 Juni 2001 yang antara lain berisikan “Pedoman Umum Revitalisasi Posyandu”, yang antara lain meminta diaktifkannya kembali Kelompok Kerja Operasional (POKJANAL) Posyandu di semua tingkatan administrasi pemerintahan.14
2.1.6       Penyelenggaraan Posyandu
Dalam penyelenggaraannya, pelaksanaan kegiatan adalah anggota masyarakat yang telah dilatih menjadi kader kesehatan setempat di bawah bimbingan puskesmas. Pengurus Posyandu sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara.2,15
      Contoh alternatif Bagan kepengurusan Pengorganisasi Posyandu di desa/kelurahan atau sebutan lainnya sebagai berikut :2
Text Box: Kepala Desa/ KelurahanBadan kepengurusan Posyandu
 





Bagan 2.1 Badan Kepengurusan Posyandu
 Pengelola posyandu adalah pengurus yang dibentuk oleh ketua RW yang berasal dari kader PKK, tokoh masyarakat formal dan informal serta kader kesehatan yang ada di wilayah tersebut.15 Pengelola Posyandu dipilih dari dan oleh masyarakat saat musyawarah pembentukan Posyandu.2
 Berikut ini beberapa kriteria pengelola Posyandu :
1.     Diutamakan berasal dari para sukarelawan dan tokoh masyarakat setempat.
2.     Memiliki semangat pengabdian, berinisiatif tinggi, dan mampu memotivasi  masyarakat.
3.     Bersedia bekerja secara sukarela bersama masyarakat.2,12
2.1.7       Waktu dan Lokasi Posyandu
Penyelenggaraan Posyandu sekurang-kurangnya satu (1) kali dalam sebulan.Jika diperlukan, hari buka Posyandu dapat lebih dari satu (1) kali dalam sebulan. Hari dan waktunya sesuai dengan hasil kesepakatan masyarakat.12
      Posyandu berlokasi di setiap desa/kelurahan/RT/RW atau dusun, salah satu kios di pasar, salah satu ruangan perkantoran, atau tempat khusus yang dibangun oleh swadya masyarakat yang dapat disebut dengan nama “Wisma Posyandu”. Serta tempat penyelenggaraan kegiatan Posyandu sebaiknya berada di lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat.2,14
2.1.8       Pembentukan Posyandu
Posyandu dibentuk oleh masyarakat desa/kelurahan dengan tujuan untuk mendekatkan pelayanan kesehatan dasar, terutama KIA, KB, imunisasi, gizi dan penanggulangan diare kepada masyarakat setempat.
Langkah-langkah pembentukan Posyandu :
  1. Mempersiapkan para petugas/aparat sehingga bersedia dan memiliki kemampuan mengelola serta membina Posyandu.
  2. Mempersiapkan masyarakat, khususnya tokoh masyarakat sehingga  bersedia mendukung penyelenggaraan Posyandu.
3.     Melakukan Survei Mawas Diri (SMD) agar masyarakat mempunyai rasa  memiliki, melalui penemuan sendiri masalah yang dihadapi dan  potensi yang dimiliki.
  1. Melakukan Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) untuk mendapatkan dukungan dari tokoh masyarakat.
  2. Membentuk dan memantau kegiatan Posyandu dengan kegiatan pemilihan pengurus dan kader, orientasi pengurus dan pelatihan kader Posyandu, pembentukan dan peresmian Posyandu, serta penyelengaraan dan pemantauan kegiatan Posyandu.
  3. Posyandu dibentuk dari pos-pos yang telah ada seperti : pos penimbangan balita, pos imunisasi, pos keluarga berencana desa, pos kesehatan.12,13


2.1.9       Pelayanan Posyandu 
      Pelaksanaan kegiatan di posyandu dikenal dengan nama “sistem lima meja”, dimana kegiatan di masing-masing meja mempunyai kegiatan khusus dengan jumlah minimal kader untuk setiap Posyandu adalah 5 (lima) orang. Jumlah ini sesuai dengan jumlah kegiatan utama yang dilaksanakan oleh Posyandu, yakni mengacu pada system 5 meja.2,13 Sistem lima meja tersebut tidak berarti bahwa posyandu harus memiliki lima buah meja untuk pelaksanaan nya, tetapi kegiatan posyandu tersebut harus mencakup lima pokok kegiatan, yaitu seperti :  
a)           Meja 1            :      Pendaftaran bagi pengunjung Posyandu seperti bayi/balita,  yaitu menuliskan nama balita pada KMS dan secarik kertas yang diselipkan pada KMS dan mendaftar iu hamil, yaitu menuliskan nama ibu hamil pada formulir atau registrasi ibu hamil yang dilakukan oleh kader kesehatan.
b)         Meja 2            :    Penimbangan bayi, balita, ibu hamil, dan mencatat hasil penimbangan pada secarik kertas yang akan dipindahkan pada KMS. dilakukan oleh kader kesehatan.
c)           Meja 3             : Mengisi KMS atau memindahkan catatan hasil penimbangan bayi atau balita dari secarik kertas ke dalam KMS anak tersebut, oleh  kader kesehatan.
d)          Meja 4            :      Menjelaskan data KMS atau keadaan anak berdasarkan data kenaikan berat badan yang digambarkan dalam grafik KMS kepada ibu dari anak yang bersangkutan dan memberikan penyuluhan dan pelayanan gizi  bagi ibu bayi/balita dan ibu hamil dan ibu menyusui dengan mengacu pada data KMS atau dari hasil pengamatan mengenai masalah yang dialami sasaran,dilakukan oleh kader kesehatan.
e)           Meja 5            :      Merupakan kegiatan pelayanan sektor yang biasanya dilakukan oleh petugas kesehatan, PLKB, PPL, dan lain-lain. Pelayanan yang diberikan antara lain: pemberian imunisasi, pemasangan alat kontrasepsi, atau pengobatan bagi yang memerlukan, dan periksa kehamilan, dilayani oleh kader kesehatan. Bila ada kasus yang tidak dapat ditangani dirujuk ke puskesmas.13,14
2.1.8       Jenjang Strata Posyandu
Konstribusi posyandu dalam meningkatkan kesehatan bayi dan anak balita sangat besar namun sampai saat ini kualitas pelayanan posyandu masih perlu ditingkatkan.Keberadaan kader dan sarana yang ada merupakan modal dalam keberlanjutan posyandu. Strata atau tingkat perkembangan posyandu dapat dilihat pada pola pembinanan posyandu yang dikenal dengan telaah kemandirian posyandu yaitu semua posyandu didata tingkat pencapaiannya dari segi pengorganisasian dan pencapaian programnya.12,13
        Strata posyandu dari terendah sampai tertinggi sebagai berikut :
·     Posyandu Pratama (warna merah)        : Merupakan posyandu yang belum mantap, kegiatan belum rutin tiap bulan dengan kader terbatas, kurang dari 5 (lima) orang. Keadaan ini dinilai gawat sehingga intervensi nya adalah pelatihan kader ulang artinya kader yang ada perlu ditambah dan dilakukan pelatihan dasar lagi.
·     Posyandu Madya (warna kuning)         :   Merupakan posyandu dengan kegiatan lebih teratur yaitu lebih dari 8 (delapan) kali per tahun dengan jumlah kader 5 orang atau lebih, akan tetapi cakupan program utamanya (KB, KIA, Gizi dan imunisasi) masih rendah yaitu kurang dari 50 %. Ini berarti, kelestarian posyandu sudah baik tetapi masih rendah cakupannya.
·     Posyandu Purnama (warna hijau)      : Merupakan posyandu madya yang cakupan kelima kegiatan pokoknya lebih dari 50 %, mampu melaksanakan program tambahan dan sudah memperoleh sumber pembiyaaan dari dana sehat yang dikelola masyarakat yang jumlah peserta masih terbatas yakni kurang dari 50 % kepala keluarga (KK) di wilayah kerja posyandu.
·     Posyandu Mandiri (warna biru)               : Merupakan posyandu yang sudah dapat melakukan kegiatan secara teratur, cakupan lima program utama sudah bagus, ada program tambahan dan dana sehat telah menjangkau lebih dari 50% KK.2,13,15
2.2         Jenis Program Posyandu
      Posyandu memiliki 5 program utama, yakni Kesehatan ibu dan anak, Keluarga berencana (KB), Imunisasi, Gizi, dan Pencegahan dan Penanggulangan Diare. Dengan rincian sebagai berikut :
2.2.1. Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
       a.  Ibu Hamil
Pelayanan yang diselenggarakan untuk ibu hamil mencakup :
1.   Penimbangan berat badan dan pemberian tablet besi yang dilakukan kader kesehatan. Jika ada petugas Puskesmas ditambah dengan pengukuran tekanan darah dan pemberian imunisasi Tetanus Toksoid dengan pemberian dan selang waktu yaitu :
Tabel 2.1.Pemberian vaksin TT untuk ibu yang belum pernah imunisasi (DPT/TT/Td) atau tidak tahu status imunisasinya.
Pemberian
Selang Waktu Minimal
TT1
Saat kunjungan pertama
TT2
4 minggu setelah TT1
TT3
6 bulan setelah TT2
TT4
1 tahun jika setelah TT3
TT5
1 tahun setelah TT4

Bila tersedia ruang pemeriksaan, ditambah dengan pemeriksaan tinggi fundus/usia kehamilan.Apabila ditemukan kelainan, segera dirujuk ke Puskesmas.
2.     Untuk lebih meningkatkan kesehatan ibu hamil, perlu diselenggarakan Kelompok Ibu Hamil pada setiap hari buka Posyandu atau pada hari lain sesuai dengan kesepakatan. Kegiatan Kelompok Ibu Hamil antara lain sebagai berikut:
a.    Penyuluhan: tanda bahaya pada ibu hamil, persiapan persalinan, persiapan menyusui, KB dan gizi.
b.   Perawatan payudara dan pemberian ASI.
c.    Peragaan pola makan ibu hamil.
d.   Peragaan perawatan bayi baru lahir.
e.    Senam ibu hamil.1,2,16
b.               Ibu Nifas dan Menyusui
Pelayanan yang diselenggarakan untuk ibu nifas dan menyusui mencakup:
1)   Penyuluhan kesehatan,KB, ASI dan gizi, ibu nifas, perawatan kebersihan jalan lahir (vagina).
2)   Pemberian vitamin A dan tablet besi.
3)   Perawatan payudara.
4)   Senam ibu nifas.2
c.               Bayi dan Anak balita
Adapun jenis pelayanan yang diselenggarakan Posyandu untuk batita mencakup :
1)   Penimbangan berat badan.
                   Penimbangan balita dilakukan tiap bulan di posyandu penimbangan         secara rutin di posyandu untuk pemantauan pertumbuhan dan mendektesi sedini mungkin penyimpangan pertumbyhan balita. Dari penimbangan yang kemudian di catat di KMS, dari data tersebut dapat diketahui status pertumbuhan balita, apabila penyelenggaraan posyandu baik maka upaya untuk pemenuhan dasar pertumbuhan anak akan lebih baik pula.1
KMS adalah kartu untuk mencatat dan memantau perkembangan balita dengan melihat garis pertumbuhan berat badan anak dari bulan ke bulan pada KMS dapat diketahui status pertumbuhan anaknya. Kriteria Berat Badan balita di KMS:
a.       Berat badan naik :
Berat badan bertambah mengikuti salah satu pita warna, berat badan bertambah ke pita warna di atasnya.
b.       Berat badan tidak naik :
Berat badannya berkurang atau turun, berat badan tetap, berat badan bertambah atau naik tapi pindah ke pita warna di bawahnya.
c.      Berat badan dibawah garis merah :
Merupakan awal tanda balita gizi buruk, pemberian makanan tambahan atau PMT. PMT diberikan kepada semua balita yang menimbang ke posyandu.
2)     Penentuan status pertumbuhan.
3)     Pemberian Vitamin A bersumber dari sayur-sayuran berwarna hijau (baik daun katu, serta buah-buahan berwarna segar seperti papaya, tomat, wortel, mangga. Dan dari sumber hewani seperti telur, hati, ikan). Vitamin A membuat mata menjadi sehat, tumbuh kuat, serta mencegah kebutaan. Beri kapsul vitamin A biru dengan dosis 100.000 IU hanya diberikan untuk bayi usia 6-11 bulan dan kapsul merah dengan 200.000 IU hanya diberikan untuk anak balita dan ibu nifas. Dapatkan kapsul Vitamin A secara gratis di setiap bulan Februari dan Agustus di Posyandu atau Puskesmas.
4)     Jika ada tenaga kesehatan puskesmas dilakukan pemeriksaan kesehatan, imunisasi, dan deteksi dini tumbuh kembang. Apabila ditemukan kelainan, segera dirujuk ke puskesmas.3,15
Untuk target pelayanan kesehatan ibu dan anakyang harus dicapai adalah sebesar 90%.3 Rasio kematian ibu yang merupakan salah satu indikator Millenium Development Goals (MDG’S) yang harus dicapai tahun 2015 yaitu 102 per 100.000 kelahiran hidup.18


2.2.2.  Keluarga Berencana
Pelayanan Keluarga Berencana berupa pelayanan kontrasepsi kondom, pil KB, dan suntik KB. Alat ber-KB untuk Istri :
1.   Pil, diminum secara teratur setiap hari secara terus menerus, untuk ibu yang sedang menyusui minum pil KB khusus.
2.   Suntik, disuntikkan pada pantat sebelah kanan/kiri setiap satu atau tiga bulan sekali tergantung dari jenis suntikan.
3.   Implant, dipasang di lengan atas ibu.
4.   IUD, dipasang di Rahim dua hari atau enam – delapan minggu setelah persalinan.
5.   Tubektomi, dokter akan melakukan operasi kecil untuk menjepit/memotong saluran telur.
Pelayanan KB di Posyandu yang dapat diselenggarakan oleh kader adalah pemberian kondom dan pemberian pil ulangan.Jika ada tenaga kesehatan puskesmas dilakukan suntik KB dan konseling KB. Apabila tersedia ruangan dan peralatan yang menunjang dilakukan pemasangan IUD.1,2
Menurut Departemen Kesehatan target penggunaan alat kontrasepsi guna menciptakan Keluarga Berencana (KB) sebesar 65%.19
2.2.3.     Imunisasi
      Di posyandu balita akan mendapatkan layanan imunisasi. Macam imunisasi yang diberikan di posyandu adalah :
A.    BCG untuk mencegah penyakit TBC, Imunisasi BCG merupakan vaksin hidup yang memberikan perlindungan terhadap penyakit TB. BCG mempunyai kemampuan klinis untuk mencegah TB Paru (berkisar dari 0-80%) . Dosis yang diberikan untuk bayi kurang dari satu tahun adalah o,05 ml dan untuk anak 0,10 ml. imunisasi diberikan intrakutan di daerah insersi muskulus deltoideus kanan.
B.    DPT untuk mencegah penyakit difteri, pertussis (batuk rejan), tetanus. DPT merupakan vaksin yang mengandung tiga elemen yaitu toksoid, corinebacterium diphtheria, bakteri Bordetella pertussis yang telah dimatikan (seluruh sel), dan toksoid clostridium tetani (tetanus).
C.    Polio untuk mencegah penyakit kelumpuhan, ada dua jenis dua vaksin olioniolitis yaitu vaksin yang diberikan tipe secara oral dan diberikan secara suntikan vaksin polio melitis oral mengandung tiga tipe virus polio yang dilemahkan. WHO merekomendasikan pemberian vaksin polio trivalens sebagai vaksin pilihan untuk pemberantasan polio miolitis.
D.    Campak adalah preparat virus yang dilemahkan dan berasal dari berbagai strain virus campak yang di isolasi pada tahun 1950. Cara pemberian imunisasi campak melalui subkutan atau intramuskuler dengan dosis 0,5 cc. pemberian vaksin campak direkomendasikan usia 8-9 bulan. Pemberian vaksin imunisasi campak ulangan dapat diberikan pada usia 6-7 tahun, setiap dosis mengandung tidak kurang dari 1000 invektif Unit Virus Strain CAM 70 dan tidak lebih dari 100mcg residu kanamycin dan 30 mcg residu eryphromycin
E.     Hepapatis B untuk mencegah penyakit Hepatitis B (penyakit kuning). Ada dua tipe vaksin hepatitis B yang mengandung HbsAg yaitu vaksin yang berasal dari plasma dan vaksin rekombinan. Imunisasi diberikan dengan cara intramuskuler dengan dosis 0,5cc.1
      Tujuan pemberian imunisasi ini adalah untuk mencegah terjadinya infeksi tertentu, apabila terjadi penyakit ttidak akan terlalu parah dan dapat mencegah gejala yang dapat menimbulkan cacat atau kematian.1
Indikator RPJMN untuk program imunisasi yaitu persentase kabupaten/kota yang mencapai 80% imunisasi dasar lengkap pada bayi. Pada tahun 2015 sebanyak 292 kabupaten/kota (56,8%) telah mencapai 80% imunisasi dasar lengkap pada bayi, dengan demikian target RPJMN pada tahun 2015 sebesar 75% belum tercapai.20
Indonesia berkomitmen pada lingkup ASEAN dan SEARO bahwa dalam mencapai target eliminasi campak ttahun 2020, diperlukan cakupan imunisasi campak minimal 95% secara merata di seluruh kabupaten/kota.Hal itu terkait dengan realita bahwa campak merupakan penyebab utama kematian pada balita.20
2.2.4.     Gizi
Pelayanan gizi di posyandu dilakukan oleh kader. Sasarannya adalah bayi, balita, ibu hamil, dan wanita usia subur. Jenis pelayanan yang diberikan meliputi penimbangan berat badan, deteksi dini gangguan pertumbuhan, penyuluhan gizi, pemberian PMT, pemberian vitamin A dan pemberian sirup Fe. Khusus untuk ibu hamil dan nifas, ditambah dengan pemberian tablet besi serta kapsul Yodium untuk bertempat tinggal di daerah gondok endemik. Apabila setelah 2 kali penimbangan tidak ada kenaikan berat badan, segera dirujuk ke puskesmas.1,2,21
Tabel 2.2. Pola makan anak
Usia
Pola Makan
0-6 bulan
ASI saja
6-9 bulan
ASI + MPASI (contohnya : bubur susu atau bubur tim yang dilumat)
9-11 bulan
ASI + MPASI yang lebih padat (contohnya : bubur nasi, nasi tim, dan nasi lembek)
1-2 tahun
Makanan keluarga/makanan yang dicincang atau dihaluskan 3-4 kali sehari.

2-3 tahun
Makanan keluarga + makanan selingan 2 kali sehari.

Tabel 2.3.indikator Pembinaan Gizi Masyarakat Tahun 2015-2017
Sasaran
Indikator
Target
2015
2016
2017
Meningkatnya pelayanan gizi masyarakat
Persentasi ibu hamil KEK yang mendapat makanan tambahan
13%
50%
65%
Persentase ibu hamil yang mendapat Tablet Tambah Darah (TTD)
82%
85%
90%
Persentase bayi usia kurang dari 6 bulan yang mendapat ASI eksklusif
39%
42%
44%
Persentase bayi baru lahir mendapat Inisiasi Menyusu Dini
38%
41%
44%
Persentase balita kurus yang mendapat makanan tambahan
70%
75%
80%
Persentase remaja puteri yang mendapat Tablet Tambah Darah (TTD)
10%
15%
20%

2.2.5.     Pencegahan dan Penanggulangan Diare
Diare adalah buang air besar/lembek cair bahkan dapat berupa air saja yang frekuensinya lebih sering dari biasanya (biasanya 3 kali atau lebih dalam sehari) dan berlangsung kurang dari 14 hari.
Penyakit diare merupakan penyakit endemis di Indonesia dan juga merupakan penyakit potensial KLB yang sering disertai dengan kematian. Menurut hasil Riskesdas 2007, diare merupakan penyebab kematian nomor satu pada bayi (31,4%) dan pada balita (25,2%), sedangkan pada golongan semua umur merupakan penyebab kematian yang ke-empat (13,2%). Pada tahun 2012 angka kesakitan diare pada semua umur sebesar 214 per 1.000 penduduk dan angka kesakitan diare pada balita 900 per 1.000 penduduk (Kajian Morbiditas Diare 2012).
      Pencegahan diare di posyandu dilakukan antara lain dengan penyuluhan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Penanggulangan diare di Posyandu dilakukan antara lain dengan penyuluhan, pemberian larutan gula dan garam yang dapat dibuat sendiri oleh masyarakat atau pemberian oralit yang disediakan. Dan adapun target cakupan pelayanan penderita diare yang ingin dicapai oleh pemerintah adalah 100%.1,8

Tidak ada komentar: