Minggu, 05 Desember 2010

Skenario 2 Blok 18 Kedokteran Komunitas

SKENARIO 1 “ Ny.N Yang Malang’
Pokok Bahasan
Tujuan Pembelajaran
Pembiayaan Kesehatan
a.       Menjelaskan sumber-suber pembiayaan kesehatan didaerah
b.      Menjelaskan sistem pembiayaan melalui asuransi kesehatan termasuk jamkesmas ,jamkesda
Sistem rujukan
a.       Menjelaskn macam Rujukan Upaya Kesehatan Perorangan
b.      Tata cara merujuk pasien

Ny.N (40 tahun) datang berobat ke Dokter Anisa di Puskesmas Sungai penuh. Setelah pemeriksaan dr, Anisa perlu memeriksa specimen yang hanya bisa  di lakukan di Labkesda Jambi, sehingga specimen tersebut dikirim ke Jambi sesuai pedoman rujukan upaya kesehatan perorangan. Dari hasil pemeriksaan specimen ternyata Ny.N harus dirujuk ke Rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan yang lebih baik. Ny.N keberatan dirujuk karena tidak ada biaya sehingga dr.Anisa menjelaskan tentang pembiayaan kesehatn yang dapat membantu Ny.N. Dokter Anisa juga menjelaskan berkas administrasi yang harus disiapkan serta prosedur rujukan dan berobatnya.
Menurut saudara, sumber pembiayaan kesehatan apa yang dapat meringankan ny. N untuk berobat ke rumah sakit?
1.      KLARIFIKASI ISTILAH
a.      Puskesmas  (Pusat kesehetan Masyarakat)
Suatu UNIT pelaksana Tekhnis dinas kesehatan kabupaten /kota yg bertanggungjawab terhadap pembangunan kesehatan disuatu wilayah kerja .
b.      Specimen
Suatu bagian/ sejumlah bahan yang digunakan dalam pemeriksaan di laboratorium.
c.       Labkesda
Laboratorium Kesehatan Daerah
d.      Sistem pembiayaan Kesehatan
suatu bentuk dan cara penyelenggaraan berbagai upaya penggalian , pengalokasian dan pembelanjaan dana kesehatan untuk mendukung bang kesehatan guna tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

e.      Merujuk  
melimpahkan wewenang dan tanggung jawab dan kasus penyakit atau masalah kesehatan yang diselenggarakan secara timbal balik baik secara vertical dalam arti dari satu strata sarana pelayanan kesehatan ke starta pelayanan kesehatan lainnya, maupun secara horizontal dalam arti antar strata pelayanan kesehatan yang sama.
f.        Rumah sakit
Sebuah institusi perawatan kesehatan profesional yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat, dan tenaga ahli kesehatan lainnya. 
g.      System pelayanan kesehatan
Suatu upaya yg diselenggarakan sendiri/bersama-sama dalam suatu organisasi untuk mememlihara dan meningkatkan kesehatan , mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan , keluarga , kelompok dan ataupun masyarakat. (Levey dan Loomba 1973).
h.      Biaya Pengobatan
Besarnya dana yang dikeluarkan untuk proses pengobatan
i.        Berkas Administrasi 
Syarat-syarat atau surat-surat yang harus dicukupi oleh seseorang untuk memenuhi suatu prosedur.
j.        Prosedur perujukan                    
Suatu langkah atau proses untuk melakukan rujukan.

2.      IDENTIFIKASI MASALAH
1.      Ny.N (40 tahun) datang berobat ke Dokter Anisa di Puskesmas Sungai penuh.
2.      Setelah pemeriksaan dr, Anisa perlu memeriksa specimen yang hanya bisa  di lakukan di Labkesda Jambi, sehingga specimen tersebut dikirim ke Jambi sesuai pedoman rujukan upaya kesehatan perorangan.
3.      Dari hasil pemeriksaan specimen ternyata Ny.N harus dirujuk ke Rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan yang lebih baik.
4.      Ny.N keberatan dirujuk karena tidak ada biaya sehingga dr.Anisa menjelaskan tentang pembiayaan kesehatn yang dapat membantu Ny.N.
5.      Dokter Anisa juga menjelaskan berkas administrasi yang harus disiapkan serta prosedur rujukannya.

3.      ANALISI MASALAH

1.      Ny.N (40 tahun) datang berobat ke Dokter Anisa di Puskesmas Sungai penuh. (PUSKESMAS)
a.       Apa definisi Puskesmas ?
Jawab :puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten atau kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan diwilayah kerja
b.      Apa visi dan misi Puskesmas?
Jawab :
Ø      VISI : tercapainya kesehatan kecamatan sehat menuju indonesia sehat melalui hidup sehat dengan indicator kecamatan sehat adalah :
§         lingkungan sehat
§         prilaku sehat
§         cakupan layanan kesehatan yang bermutu serta
§         derajat kesehatan penduduk kecamatan
Ø      MISI :
§         menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan diwilayah kerjanya
§         mendorong kemandirian hidupsehat bagi keluarga dan masyarakat diwilayah kerjanya
§         memelihara dan meningkatkan mutu, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan
§         memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya


c.       Apa Tujuan dan fungsi Puskesmas?
Jawab :
·        Tujuan puskesmas
mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan nasional yakni meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang yang bertempat tinggal diwilayah kerja puskesmas agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dalam rangka mewujudkan Indonesia sehat 2010
·        Fungsi puskesmas
o       Pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan
o       Pusat pemberdayaan masyarakat
o       Pusat pelayanan kesehatan strata pertama
§         Pelayanan kesehatan perorangan
§         Pelayanan kesehatan masyarakat

d.      Apa Ruang lingkup kerja Puskesmas ?
Jawab : ruang lingkup kerja puskesmas diselenggarakn dalam bentuk upaya kesehatan yang dibagi dalam dua kategori :
·        Upaya kesehatan wajib
o       Upaya promosi kesehatan
o       Upaya kesehatan lingkungan
o       Upaya kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana
o       Upaya perbaikan gizi masyarakat
o       Upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit menular
o       Upaya pengobatan

·        Upaya kesehatan pengembangan
o       Upaya kesehatan sekolah
o       Upaya kesehatan olahraga
o       Upaya perawatan kesehatan masyarakat
o       Upaya kesehatan kerja
o       Upaya kesehatan gigi dan mulut
o       Upaya kesehatan jiwa
o       Upaya kesehatan mata
o       Upaya kesehatan usia lanjutUpaya pembinaan pengobatan tradisional
e.       Bagaimana dan dari manakah sumber pembiayaan kesehatan puskesmas ?
Jawab : Sumber pembiayaan puskesmas, diantaranya adalah dari  :
·        Pemerintah (pemerintah kabupaten kota/propinsi/kabupaten)
·        Pendapatan puskesmas.
·        Sumber lain
o       PT ASKES yang peruntukan sebagai imbal jasa pelayanan yang diberikan kepada para peserta ASKES
o       PT (Persero) Jamsostek yang peruntukannya juga sebagai imbal jasa pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta jamsostek
o       JPSBK/PKPSBBM

f.        Bagaimana tata kerja Puskesmas ?
jawab :
TATAKERJA :
1. Dengan kantor kecamatan : berkordinasi
2. Bertanggung jawab kpd Dinkes kab/kota
3. Bermitra dengan sarana yankes tk pertama
lainnya
4. Menjalin kerjasama yg erat dg fasilitas
rujukan
5. Dengan Lintas sektor: berkordinasi
6. Dengan masyarakat: bermitra dg BPP
( BPP: Organisasi yg menghimpun tokoh masy yg
peduli kes masyarakat)

g.       Bagaimana system Organisasi di Puskesmas (tenaga Kesehatan )?
Jawab :
Susunan organisasi Puskesmas terdiri dari:
a. Unsur Pimpinan : Kepala Puskesmas
b. Unsur Pembantu Pimpinan : Urusan Tata Usaha
c. Unsur Pelaksana :
1. Unit yang terdiri dari tenaga / pegawai dalam jabatan fungsional
2. jumlah unit tergantung kepada kegiatan, tenaga dan fasilitas tiap daerah
3. Unit terdiri dari: unit I, II, III, IV, V, VI dan VII
Ringkasan Uraian Tugas:
Kepala Puskesmas:
Mempunyai tugas pokok dan fungsi: memimpin, mengawasi dan mengkoordinir kegiatan
Puskesmas yang dapat dilakukan dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional.
Kepala Urusan Tata Usaha:
Mempunyai tugas pokok dan fungsi: di bidang kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan
surat menyurat serta pencatatan dan pelaporan.
Unit I:
Mempunyai tugas pokok dan fungsi: melaksanakan kegiatan Kesejahteraan Ibu dan
Anak, Keluarga Berencana dan Perbaikan Gizi.
Unit II:
Mempunyai tugas pokok dan fungsi: melaksanakan kegiatan pencegahan dan
pemberantasan penyakit, khususnya imunisasi, kesehatan lingkungan dan laboratorium.
Unit III:
Mempunyai tugas pokok dan fungsi: melaksanakan kegiatan Kesehatan Gigi dan Mulut,
Kesehatan tenaga Kerja dan Lansia ( lanjut usia ).
Unit IV:
Mempunyai tugas pokok dan fungsi: melaksanakan kegiatan Perawatan Kesehatan
Masyarakat, Kesehatan Sekolah dan Olah Raga, Kesehatan Jiwa, Kesehatan Mata dan
kesehatan khusus lainnya.
Unit V:
Mempunyai tugas pokok dan fungsi: melaksanakan kegiatan di bidang pembinaan dan
pengembangan upaya kesehatan masyarakat dan Penyuluhan Kesehatan Masyarakat.
Unit VI:
Mempunyai tugas pokok dan fungsi: melaksanakan kegiatan pengobatan Rawat Jalan
dan Rawat Inap ( Puskesmas Perawatan ).
Unit VII:
2.      Setelah pemeriksaan dr, Anisa perlu memeriksa specimen yang hanya bisa  di lakukan di Labkesda Jambi, sehingga specimen tersebut dikirim ke Jambi sesuai pedoman rujukan upaya kesehatan perorangan. (RUJUKAN UPAYA KESEHATAN)
a.       Sebutkan macam –macam Upaya kesehatan ?
Jawab :Upaya Kesehatan ada 2 , yaitu :
-          Upaya kesehatan Masyarakat
-          Upaya Kesehatan Perorangan
b.      Apa definisi upaya kesehatan perorangan ?
Jawab :
Setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat  . serta swasta , untuk memelihara, meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menyembuhkan serta memulihkan kesehatan perorangan

c.       Apa tujuan upaya kesehatan perorangan ?
Jawab : Meningkatkan akses, keterjangkauan dan kualitas pelayanan kesehatan perorangan yang aman melalui institusi sarana pelayanan kesehatan perorangan Strata 1, Strata 2 dan Strata 3.

d.      Apa kegiatan pokok Upaya kesehatan perorangan? .
Jawab :
1.      Pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin di kelas III rumah sakit.
2.      Pembangunan sarana dan prasarana rumah sakit di daerah tertinggal secara selektif
3.      Perbaikan sarana dan prasarana rumah sakit
4.      Pengadaan obat dan perbekalan rumah sakit         
5.      Peningkatan pelayanan kesehatan rujukan
6.      Pengembangan pelayanan dokter keluarga
7.      Penyediaanbiayaoperasionald pemeliharaan
8.      Peningkatan peran serta sektor swasta dalam upaya kesehatan.

3.      Dari hasil pemeriksaan specimen ternyata Ny.N harus dirujuk ke Rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan yang lebih baik.  (RUJUKAN)
a.       Jelaskan mengenai azaz rujukan ?
Jawab : 
Rujukan medis/upaya kes perorangan
·        rujukan kasus
·        bahan pemeriksaan
·        ilmu pengetahuan
 Rujukan upaya kesehatan masyarakat
·        rujukan sarana dan logistik
·        rujukan tenaga
·        rujukan operasional
b.      bagaimana cara merujuk pasien dari Puskesmas ke Labkesda dan dari puskesmas rumah sakit ?
Jawab :
Tata Cara merujuk Pasien dengan fasilitas Jamkesmas :
1.Bawalah berkas tersebut diatas ke Kantor Desa
2.Anda akan dilayani Petugas Desa untuk diberi Pengantar SKTM (Surat Keterengan Miskin)
3.Bawalah Berkas beserta pengantar Desa ke PUSKESMAS untuk diberikan Rujukan.
4.Bawalah Surat yang sudah lengkap itu ( ada pengantar Desa dan Rujukan dari dokter Puskesmas ) ke Rumah Sakit yang dituju.
5.Proses selesai.

Alur Rujukan
_ Intern antara petugas puskesmas
_ Antara Puskesmas pembantu dengan Puskesmas
_ Antara masyarakat dengan Puskesmas
_ Antara Puskesmas yang satu dengan Puskesmas yang lain
_ Antara Puskesmas dengan RS, Laboratorium, atau fasilitas kesehatan lainnya.

c.       Apa saja pelayanan rujukan yang dapat diperoleh ny. N ?
Jawab : Pelayanan rujukan yang diperoleh berupa  :
·        penyediaan biaya transportasi dari PUSTU, POSKESDES/Polindes ke puskesmas atau dari puskesmas pembantu, poskesdes, puskesmas ke PPK rujukan
·        biaya rujukan pemeriksaan specimen
·        penunjang medis

4.      Ny.N keberatan dirujuk karena tidak ada biaya sehingga dr.Anisa menjelaskan tentang pembiayaan kesehatn yang dapat membantu Ny.N. (PEMBIAYAAN KESEHATAN )
a. Apa saja jenis/macam-macam pembiayaan kesehatan yang dapat membantu Ny.N?
·        Out of pocket atau dibiayai sendiri oleh pasien
·        Perusahaan (majikan) tempat pasien bekerja
·        Asuransi, setelah pasien mengikat kerja sama / kontak dengan perusahaan asuransi
·        Charity, sumbangan dari individu atau lembaga social
·        Pemerintah, alokasi anggaran untuk pelayanan public

b.      Bagaimana model sistem pembiayaan kesehatan?
Jawab : model system pembiayaan ada dua :
·        Atas dasar tagihan : pembayaran oleh badan pelaksana (Bapel) / asuransi kepada penyelenggara pelayanan kesehatan dilakukan atas dasar besarnya tagihan
·        Atas dasar praupaya / prospektif : adalah system atau cara pembayaran oleh bapel kepada penyelenggara yang besar biayanya dihitung dimuka (in-advance  ) dan penyelenggaraan pelayanan menerima biaya riil (real cost) yang dikeluarkan oleh penyelenggara.

c. Siapa saja pelaku pembiayaan kesehatan ?
Jawab :
·  masyarakat (consumer) : pengguna layanan dan biaya dimuka
·  pihak ketiga : badan penyelenggara, mengelola iuran secara efisien
·  Pemberi layanan (provider) : layanan bermutu namun ekonomis
·  Pemerintah : badan pembina yang mengarahkan hubungan antar pelaku

d.      Siapa saja yang layak menerima pembiayaan kesehatan?
Jawab : Peserta jamkesmas
Peserta Program JAMKESMAS adalah setiap orang miskin dan tidak mampu selanjutnya disebut peserta JAMKESMAS, yang terdaftar dan memiliki kartu dan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.

e. Apa saja Syarat pokok pembiayaan kesehatan?
Jawab :
§         Jumlah harus memadai dan tidak menyulitkan masyarakat dan memanfaatkan
§         Penyebaran harus sesuai dengan kebutuhan untuk penyelenggaraan  pelayanan dan kesehatan masyarakat
§         Pemanfaatan harus diiukur stepat mungkin agar tercapai efektifitas dari pelayanan kesehatan tersebut.
f.  Apa saja masalah pokok dalam pembiayaan kesehatan ?
Jawab :
·        Belum semua keluarga maskin mempunyai kartu JAMKESMAS (masalah persiapan pasien)
·         Sulit mengidentifikasi keluarga miskin
·        Masih rawan terhadap penggunaan oleh yang tidak berhak-/tidak gakin ( perlu kesertaan masyarakat dalam memonitor kegiatan )
·        Obat terbatas (generik) dan masalah ketersediaan obat
·        Realisasi pembayaran klaim lebih kecil dari pengajuan klaim (INA DRG)
·        Birokrasi penagihan masih panjang (lama)
-          verifikator
-          budaya kerja dokter /RS
g. Sumber  pembiayaan kesehatan apa yang dapat meringankan ny. N untuk berobat ke rumah sakit?
Jawab : sumber pembiayaan yang meringankan Ny.N adalah pembiayaan yang berasal dari pemerintah berupa jamkesmas dan jamkesmasda
h. Apa manfaat yang didapat dari system pembiayaan Kesehatan?
Jawab :
§         Meningkatnya jml penduduk tidak mampu yg terlindungi kesehatannya
§         (Sistem JPK)
§         Kepastian jaminan pelayanan kesehatan pada masyarakat tidak mampu
§         Kendali biaya & mutu dapat ditingkatkan (efisiensi dana)
§         Meningkatnya kemampuanbagidaerah dalam melaksanakan pelayanan kesehatan
§         Pemerataan pelayanan kesehatan

5.      Dokter Anisa juga menjelaskan berkas administrasi yang harus disiapkan serta prosedur rujukannya. (prosedur rujukan)
a. Apa saja berkas administrasi yang perlu disiapkan untuk mengurus pembiayaan kesehatan ? 
Jawab : 
1. Kartu JAMKESMAS
2. KTP yang masih berlaku
3. KK ( Kartu Keluarga ) yang masih berlaku                    
b.      Bagaimana prosedur serta rujukan berobat  ny. N?, dan Bagaimana penanganan diPoli dan IGD berdasarkan bantuan pembiayaan kesehatan tersebut?
Jawab :
Prosedur untuk memperoleh pelayanan kesehatan bagi peserta, sebagai berikut:
1.      Peserta yang memerlukan pelayanan kesehatan dasar berkunjung ke Puskesmas dan jaringannya.
2.      Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, peserta harus menunjukkan kartu yang keabsahan kepesertaannya merujuk kepada daftar masyarakat miskin yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota setempat. Penggunaan SKTM hanya berlaku untuk setiap kali pelayanan kecuali pada kondisi pelayanan lanjutan terkait dengan penyakitnya (ketentuan kesepertaan, lihat pada bab III )
3.      Apabila peserta JAMKESMAS memerlukan pelayanan kesehatan rujukan, maka  yang bersangkutan dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan rujukan disertai surat rujukan dan kartu peserta yang ditunjukkan sejak awal sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan, kecuali pada kasus emergency.
4.      Pelayanan rujukan sebagaimana butir ke-3 (tiga) diatas meliputi :
a.       Pelayanan rawat jalan lanjutan (spesialistik) di Rumah Sakit, BKMM/ BBKPM  /BKPM/BP4/BKIM.
b.      Pelayanan Rawat Inap kelas III di Rumah Sakit
c.       Pelayanan obat-obatan
d.      Pelayanan rujukan spesimen dan penunjang diagnostic.
5.      Untuk memperoleh pelayanan rawat jalan di BKMM/BBKPM/BKPM/ BP4/BKIM dan Rumah Sakit peserta harus menunjukkan kartu peserta atau SKTM dan surat rujukan dari Puskesmas di loket Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah Sakit (PPATRS). Kelengkapan berkas peserta diverifikasi kebenarannya oleh petugas PT Askes (Persero). Bila berkas sudah lengkap, petugas PT Askes (Persero) mengeluarkan Surat Keabsahan Peserta (SKP), dan peserta selanjutnya memperoleh pelayanan kesehatan
6.      Untuk memperoleh pelayanan rawat inap di BKMM/BBKPM/BKPM/ BP4/BKIM dan Rumah Sakit peserta harus menunjukkan kartu peserta atau SKTM dan surat rujukan dari Puskesmas di loket Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah Sakit (PPATRS). Kelengkapan berkas peserta diverifikasi kebenarannya oleh petugas PT Askes (Persero). Bila berkas sudah lengkap, petugas PT Askes (Persero) mengeluarkan SKP dan peserta selanjutnya memperoleh pelayanan rawat inap.
7.      Pada kasus-kasus tertentu yang dilayani di IGD termasuk kasus gawat darurat di BKMM/BBKPM/BKPM/BP4/BKIM dan Rumah Sakit peserta harus menunjukkan kartu peserta atau SKTM dan surat rujukan dari Puskesmas di loket Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah Sakit (PPATRS). Kelengkapan berkas peserta diverifikasi kebenarannya oleh petugas PT Askes (Persero). Bila berkas sudah lengkap, petugas PT Askes (Persero) mengeluarkan surat keabsahan peserta. Bagi pasien yang tidak dirawat prosesnya sama dengan proses rawat jalan, sebaliknya bagi yang dinyatakan rawat inap prosesnya sama dengan proses rawat inap sebagaimana item 5 dan 6 diatas
8.      Bila peserta tidak dapat menunjukkan kartu peserta atau SKTM sejak awal sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan, maka yang bersangkutan di beri waktu maksimal 2 x 24 jam hari kerja untuk menunjukkan kartu tersebut. Pada kondisi tertentu dimana ybs belum mampu menunjukkan identitas sebagaimana dimaksud diatas maka Direktur RS dapat menetapkan status miskin atau tidak miskin yang bersangkutan. Yang dimaksud pada kondisi tertentu pada butir 8 diatas meliputi anak terlantar, gelandangan, pengemis, karena domisili yang tidak memungkinkan segera mendapatkan SKTM. Pelayanan atas anak terlantar, gelandangan, pengemis dibiayai dalam program ini.

4.      SINTESIS
PEMBIAYAAN KESEHATAN - JAMKESMAS
I.         PENDAHULUAN
1.      Pengertian JAMKESMAS
Jamkesmas :  program bantuan social dari pemerintah untuk Pelayanan Kesehatan bagi masyarakat miskin dan tak mampu
2.      TUJUAN
·        Umum
Meningkatnya akses, pemerataan, dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat peserta program Jamkesmas di puskesmas dan jaringannya
·        Khusus
o       Terselenggaranya pelayanan kesehatan dasar oleh puskesmas dan jaringannya termasuk poskesdes bagi peserta program Jamkesmas
o       Terselenggaranya proses pelayanan rujukan ke PPK rujukan
o       Terkendalinya mekanisme pembiayaan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan dipuskesmas dan jaringannya
o       Terselenggaranya manajemen pengelolaan program jamkesmas di puskesmas
o       Terselenggaranya pembinaan program jamkesmas disetiap jenjang administrasi
3.      SASARAN
A.     Peserta program Jamkesmas
a.       Seluruh peserta Jamkesmas yang memiliki kartu Jamkesmas atau yang sudah tercatat di database
b.      Peserta keluarga harapan (PKH) yang memiliki kartu PKH tetapi belum termasuk peserta Jamkesmas / tidak memiliki kartu Jamkesmas
c.       Gelandangan, pengemis, anak telantar yang direkomendasikan dinas social/institusi sejenis didaerah sehingga tidak perlu menunjakkan kartu Jamkesmas
B.     Pemberi Pelayanan / Fasilitas Pelayanan Kesehatan
a.       Seluruh puskesmas dan jaringannya (Puskesmas pembantu dan Puskesmas keliling)
b.      Pos kesehatan desa (poskesdes)
c.       Bidan dan dokter praktek swasta untuk pelayanan pertolongan persalinan.
C.     Pengguna Buku Petunjuk Tekhnis
a.       Institusi kesehatan yang terkait
b.      Stake holder terkait
c.       Aparat auditor fungsional
d.      LSM, Masyarakat peduli Jamkesmas

                 II.            PENYELENGGARAAN
a.       LANDASAN HUKUM
                                                                           i.      Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat (1) bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 34 mengamanatkan ayat (1) bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara, sedangkan ayat (3) bahwa negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak.
                                                                         ii.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495)
                                                                        iii.      dll
b.      KEBIJAKAN OPERASIONAL
                                                                           i.      JAMKESMAS adalah bentuk belanja bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu
                                                                         ii.      Penyelenggaraan pelayanan kesehatan peserta mengacu pada prinsip-prinsip:
1.      Dana amanat dan nirlaba dengan pemanfaatan untuk semata-mata peningkatan derajat kesehatan masyarakat miskin.
2.      Menyeluruh (komprehensif) sesuai dengan standar pelayanan medik yang ’cost effective’ dan rasional.
3.      Pelayanan Terstruktur, berjenjang dengan Portabilitas dan ekuitas.
4.      Efisien, Transparan dan akuntabel

               III.            TATALAKSANA PELAYANAN KESEHATAN
a.       PROSEDUR PELAYANAN
Prosedur untuk memperoleh pelayanan kesehatan bagi peserta, sebagai berikut:
o       Pelayanan Kesehatan Dasar
o       Pelayanan Tingkat Lanjut
ALUR PELAYANAN KESEHATAN
              IV.            RUANG LINGKUP PELAYANAN KESEHATAN
Ruang lingkup pelayanan kesehatan antara lain adalah jenis kegiatannya diutamakan pada upaya pelayanan kesehatan perorangan (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative) yang berupa rawat jalan, rawat inap, dan pertolongan persalinan bagi peserta program jamkesmas, disamping upaya pelayanan kesehatan masyarakat yang terbatas pada upaya pencegahan yang bersifat sekunder yaitu : diagnosis awal kemungkinan berkembangnya suatu penyakit dan tindakan yang tepat untuk mengurangi factor resiko ancaman penyakit (prompt treatment) melalui berbagai upaya pelayanan kesehatan baik didalam gedung maupun diluar gedung
A.     Pelayanan Kesehatan Perorangan Primer
a.       Pelayanan Kesehatan Perorangan Primer
Adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh puskesmas dan jaringannya termasuk UKBM. Diwilayah tersebut yang mencakup :
§         Pemeriksaan kesehatan dan konsultasi kesehatan
§         Pelayanan pengobatan umum
§         Pelayanan gigi termasuk cabut dan tambal
§         Penanganan gawat darurat
§         Pelayanan gizi kurang / buruk
§         Tindakan medis / operasi kecil
§         Pelayanan kesehatan ibu dan anak
§         Pelayanan imunisasi wajib bagi bayi dan ibu hamil
§         Pelayanan kesehatan melalui kunjungan rumah
§         Pelayanan keluarga berencana termasuk pelayanan efek samping dan komplikasi
§         Pelayanan laboratorium dan penunjang diagnostic lainnya
§         Pemberian obat
§         Rujukan

b.      pelayanan kesehatan rawat inap tingkat primer
jenis pelayanan pada puskesmas perawatan tersebut :
§         penanganan gawat darurat
§         perawatan pasien rawat inap termasuk pelayanan gizi buruk dan gizi kurang
§         perawatan persalinan
§         perawatan satu hari
§         tindakan medis yang diperlukan
§         pemberian obat
§         pemeriksaan laboratorium dan penunjang medis lainnya
§         rujukan
c.       Pelayanan Pertolongan Persalinan
Pelayanan pertolongan persalinan tersebut mencakup :
§         Observasi proses persalinan
§         Pertolongan persalinan normal
§         Pertolongan persalinan pervaginam dengan penyulit (puskesmas dengan fasilitas PONED)
§         Pelayanan gawat darurat persalinan
§         Perawatan nifas (ibu dan neonates)
§         Pemeriksaan laboratorium dan penunjang diagnostic lain
§         Pemberian obat akomodasi dan makan pasien
§         rujukan
d.      pelayanan spesialistik
e.       pelayanan rujukan
f.        jenis pelayanan kesehatan perorangan primer yang dibatasi dan dijamin oleh Jamkesmas
                                                                                                   i.      jenis pelayanan kesehatan yang dibatasi
pelayanan kesehatan yang bersifat spesialistik di puskesmas hanya untuk rawat jalan dan perlu dibatasi untuk berbagai tindakan operatif, rawat inap oleh dokter spesialis dengan pertimbangan ketersediaan sarana, prasarana, kompetensi, dan ketersediaan dana
                                                                                                 ii.      jenis pelayanan kesehatan tidak di jamin
1.      pelayanan yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan
2.      bahan, alat dan tindakan yang bertujuan untuk kosmetika
3.      general check up
4.      prosthesis gigi tiruan
5.      pengobatab alternative dan pengobatan lain yang belum terbukti secara ilmiah
6.      rangkaian pemeriksaan pengobatan, dan tindakan dalam upaya mendapatkan keturunan (bayi tabung, pengobatan impotensi)
7.      pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat bencana alam
8.      pelayanan kesehatan yang diberikan pada kegiatan bakti sosial
B.     Upaya Kesehatan Masyarakat Primer Bersifat Pencegahan Skunder
Upaya Kesehatan Masyarakat Primer Bersifat Pencegahan Skunder dalam program jamkesmas dapat berupa mendukung operasional kegiatan puskesmas dan jaringannya termasuk poskesdes dalam rangka diagnosis awal/dini dari berkembangnya factor resiko penyakit dan kemungkinan berkembangnya suatu penyakit di masyarakat serta melakukan tindakan yang tepat mengurangi ancaman dari factor resiko tersebut di masyarakat
Kegiatan upaya kesehatan masyarakat yang bersifat pencegahan sekunder tersebut yang meliputi :
o       Diagnosis awal / dini
o       Tindakan yang tepat

C.     MANAJEMEN PUSKESMAS
Unsure manajemen pengelolaan tersebut meliputi :
o       Perencanaan tingkat pusat
Kegiatan perencanaan tersebut adalah penyususnan plan or Action (POA) baik berupa POA tahunan pada awal kegiatan maupun POA bulanan / tribulanan untuk pelaksanaan jamkesmas oleh puskesmas
o       Penggerakan pelaksanaan (mini lokakarya)
o       Evaluasi

V.   DUKUNGAN OBAT, BAHAN MEDIS HABIS PAKAI DAN LOGISTIK PELAYANAN KESEHATAN
Meliputi :
·  Obat pelayanan kesehatan dasar
·  Alat dan obat kontrasepsi
·  Obat program
·  Vaksin
·  Reagen dan logistic penunjang
·  Bahan habis pakai pelayanan kesehatan logistic lainnya
VI.   PENDANAAN
A.  Sumber Dana
     Dana program jamkesmas di puskesmas dan jaringannya tahun 2009  bersumber dari :
·        DIPA secretariat Ditjen Bina Kesehatan masyarakat tahun anggaran 2009 No.0675.0/024-03.0/-/2008 tanggal 31 desember 2008
·        Sisa-sisa dana yang masih ada dipuskesmas dan jaringannya yang berasal dari program-program sejenis tahun-tahun sebelumnya (JPSBK, PDPSE, PKPS-BBM, JPKMM, Askeskin dan Jamkesmas 20008

B.  Alokasi Dana
     Langkah-langkah dalam penerbitan SK kepala dinas kesehatan kabupaten/kota tentang alokasi dana Jamkesmas tiap puskesmas adalah sebagai berikut :
·        Menetapkan alokasi dana rawat inap untuk puskesmas perawatan
·        Sisa alokasi dana tiap kabupaten/kota tersebut setelah dikurangi dana alokasi rawap inap dipuskesmas perawatan sebagai point a diatas dibagi keseluruh puskesmas
C.  Penyaluran dana
     Dana untuk kegiatan pelayanan kesehatan program jamkesmas di puskesmas dan jaringannya disalurkan melalui PT.PERSERO dengan mekanisme sebagai berikut :
·        Dinas kesehatan kabupaten/koata akan menerima pemberitahuan dari departemen kesehatan dan PT.Pos Indonesia (Persero) perihal alokasi dana tiap kabupaten/kota untuk pelayanan kesehatan program jamkesmas
·        Berdasarkan surat tersebut dengan menggunakan rumus dan ketentuan pada butir-butir alokasi dana diatas maka kepala dinas kesehatan kabupaten/kota menerbitakan surat keputusan tentang puskesmas penerima dana
·        Selanjutnya SK kepala dinas kesehatan kabupaten/kota tersebut dikirim ke depkes C.Qsekretariat Ditjen Bina Kesmas dan PT.pos Indonesia dikabupaten/kota dan puskesmas
·        Setelah pihak puskesmas menerima SK kepala dinas kesehatan kabupaten/kota kemudian mengisi aplikasi pembukaan rekening giro pos dikantor pos bayar terdekat
·        PT. Pos Indonesia menerbitkan rekaning Giro pos bagi puskesmas yang baru atau ada perubahan rekening tiap puskemas
D.  Pencairan / Pengambilan Dana
Prosedur pencairan/pengambilan dana dari rekening giro puskesmas untuk kegiatan-kegiatan puskesmas yang akan dibiayai harus mengikuti prosedur sebagai berikut
·     Puskesmas membuat plan of action
·     Berdasarkan POA tersebut puskesmas mengusulkan pencairan dana sebagai uang muaka kegiatan kepala dinas kesehatan kabupaten / kota
·     Pencairan dana berikutnya dapat dilakukan dengan tahap memuat POA dan laporan pemanfaatan dana sebelumnya serta dilampiri laporan bulanan hasil kegiatan
·     Pengecekan / verifikasi oleh pengelola Jamkesmas dinas kesehatan kabupaten/kota
·     Pada kondisi kebutuhan dana untuk kegiatan sebelumnya mengalami kekurangan, puskesmas dapat mengajukan pengambilan dana tambahan dengan tetap meminta persetujuan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk
E.   Pemanfaatan Dana
Pemanfaatan dana jamkesmas di puskesmas dan jaringannya tersebut untuk membayar :
·     Pelayanan rawat jalan tingkat primer
·     Pelayanan rawat inap
·     Pertolongan persalinan
·     Pelayanan spesialistik
·     Transportasi rujukan
·     Operasi pelayanan kesehatan diluar gedung
F.   Besaran tarif pelayanan
Besaran dana untuk kebutuhan manajemen Jamkesmas di tingkat Puskesmas berdasar kebutuhan riil, yang terdiri :
·     Transport petugas yang berasal dari luar puskesmas
·     Pembelian komsumsi rapat
·     Pembelian ATK
·     Penggadaan laporan
·     Pengiriman laporan ke kabupaten
G.  Realokasi Dana Antar Puskesmas
Prosedur realokasi adalah sebagai berikut :
·     Menetapkan hasil evaluasi saldo uang jamkesmas disetiap puskesmas atau menghitung total sisa dana
·     Menetapkan hasil kinerja program jamkesmas setiap puskesmas selama periode tersebut
·     Membagi sisa dana secara proporsional antar puskesmas dengan tetap memperhitungkan target sasaran dan pencapaian, variable-variabel tertentu
·     Penetapan SK realokasi
·     Koordinasi dengan PT. Pos Indonesia setempat untuk dapat menatik rekening giro setiap puskesmas dan menyetor kembali kesetiap rekening giro puskesmas hasil pembagian sesuai SK
H.  Pertanggung Jawaban
Langkah-langkah pertanggung jawaban adalah sebagai berikut :
·     Menunjuk seorang pegawai di puskesmas tersebut sebagai penanggung jawab keuangan yang bertanggung jawab melakukan pembukuan keuangan puskesmas
·     Dana yang telah di transfer ke rekaning giro Puskesmas menjadi tanggung jawab penuh pemimpin puskesmas tersebut
·     Penggunaan dana harus disesuaikan dengan pemanfaatannya dan tidak dibatasi oleh berakhirnya tahun anggaran sehingga dana tersebut dapat terus bergulir ditahun berikutnya.
·     Setiap uang masuk dan keluar dari kas dicatat di buku catatan khusus yang terpisah dengan sumber pembiayaan yang lain
·     Penerima dana atau pengelola dana program bertanggung jawab membuat dan mengirim laporan keuangan sesuai ketentuan
·     Bentuk pertanggung jawaban keuangan :
o    Untuk belanja barang dikeluarkan dengan bukti tanda tangan penerima uang untuk kegiatan tersebut pada buku kas keuangan puskesmas
o    Untuk belanaja ATK, fotokopi, pembelian bahan habis pakai, pembelian barang lain dibuktikan dengan kwitansi dan faktur took dan dicatat dalam buku kas keuangan puskesmas
o    Untuk setoran retribusi dibuktikan dengan tanda setoran kekas Pemda
o    Untuk setoran Pajak dibuktikan dengan tanda setoran pajak dari bank
o    Puskesmas sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan membuat laporan setiap bulan ke dinas kesehatan kabupaten / kota
o    Dinas kesehatan kabupaten/kota membuat umpan balik kepuskesmas tiap bulan
o    Dinas kesehatan kabupaten / kota membuat rekapitulasi laporan bulanan puskesmas dan dikirim ke dinas kesehatan propinsi
 SISTEM RUJUKAN KESEHATAN
A.     Definisi
Sistem Rujukan Kesehatan adalah  melimpahkan wewenang dan tanggung jawab dan kasus penyakit atau masalah kesehatan yang diselenggarakan secara timbal balik baik secara vertical dalam arti dari satu strata sarana pelayanan kesehatan ke starta pelayanan kesehatan lainnya, maupun secara horizontal dalam arti antar strata pelayanan kesehatan yang sama.
B.     Klasifikasi system rujukan
Menurut tata hubungannya, sistem rujukan terdiri dari  : rujukan internal dan rujukan eksternal.
o       Rujukan Internal adalah rujukan horizontal yang terjadi antar unit pelayanan di dalam institusi tersebut. Misalnya dari jejaring puskesmas (puskesmas pembantu) ke puskesmas induk
o       Rujukan Eksternal adalah rujukan yang terjadi antar unit-unit dalam jenjang pelayanan kesehatan, baik horizontal  (dari puskesmas rawat jalan ke puskesmas rawat inap) maupun vertikal (dari puskesmas ke rumah sakit umum daerah).
Menurut lingkup pelayanannya, sistem rujukan terdiri dari : rujukan Medik dan rujukan Kesehatan.
·        Rujukan Medik adalah rujukan pelayanan yang terutama meliputi upaya penyembuhan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif). Misalnya, merujuk pasien puskesmas dengan penyakit kronis (jantung koroner, hipertensi, diabetes mellitus) ke rumah sakit umum daerah.
·        Rujukan Kesehatan adalah rujukan pelayanan yang umumnya berkaitan dengan upaya peningkatan promosi kesehatan (promotif) dan pencegahan (preventif). Contohnya, merujuk pasien dengan masalah gizi ke klinik konsultasi gizi (pojok gizi puskesmas), atau pasien dengan masalah kesehatan kerja ke klinik sanitasi puskesmas (pos Unit Kesehatan Kerja)
C.     Azas rujukan
a.       Rujukan upaya kes perorangan (kasus penyakit; pusk tdk mampuà merujuk secra vertical/horizontal)
Dibedakan atas 3 mcm :
1.      Rujukan kasus untuk keperluan kasus d/, pengobatan, tindakan medic, dll
2.      Rujukan bahan pemeriksaan (specimen) u/ pem. Labor yg lebih lengkap.
3.      Rujukan ilmu pengetahuanà mendtgkn tenaga yg lebih kompeten.
b.      Rujukan upaya kes masy (masalah kes masy; merujuk ke dinas kesehatan kbptn/kota)
Dibedakan atas 3 macam :
1.      Rjukan saran dan logistic
2.      Rujukan tenaga
3.      Rujukan operasional





















DAFTAR PUSTAKA
1.       Departemen Kesehatan RI. Pedoman perencanaan Tingkat Puskesmas, Direktorat jenderal Bina Kesehatan Masyarakat 2006
2.       Departemen Kesehatan RI . Pedoman Pelaksanaan Program Jamkesmas . Jakarta: Dep Kes RI. 2009.
3.       Depkes RI.Petunjuk Tekhnis Program Jamkesmas.Jakarta.: Dep Kes . 2009
4.       Keputusan Mentri Kesehatan RI Nomor128/MENKES/SK II/2004 Tentang Kebijakan DasarPusat Kesehatan Masyarakat. Jakarta: Departemenn Kesehatan Republik Indonesia.2007.
5.       Sistem Kesehatan Nasional. Jakarta:DepartemenKesehatan  RI. 2009.

Tidak ada komentar: